Musthafa juga menganalisis implikasi hukum dari penghapusan presidential threshold ini. Menurutnya, perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik di Indonesia, dengan membuka peluang bagi lebih banyak calon yang tidak terikat dengan kekuatan politik besar.
Hal ini, menurut Musthafa, berpotensi untuk mengurangi dominasi partai politik besar dalam proses pencalonan presiden, dan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil atau koalisi yang ingin mengusung calon dari berbagai latar belakang.
Namun, Musthafa juga mengingatkan bahwa meskipun keputusan ini positif dalam konteks demokrasi, perlu ada perhatian lebih terhadap kemungkinan fragmentasi politik yang semakin kompleks.
“Kita harus siap untuk menghadapi kemungkinan terbentuknya lebih banyak calon presiden yang datang dari koalisi-koalisi kecil. Hal ini bisa berdampak pada stabilitas pemerintahan yang memerlukan kerjasama yang kuat antar partai setelah pemilu,” jelasnya.
Selain itu, Musthafa menekankan pentingnya pembaruan sistem politik dan pemilu yang lebih adil dan transparan, guna memastikan bahwa setiap suara rakyat dapat terwakili secara efektif,
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya