Dalam pasal di dalam UU tersebut menyatakan batas usia pensiun ASN berdasarkan 2 kategori jabatan, yaitu Manajerial dan Non-manajerial.
Jabatan ASN Manajerial yang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama.
Untuk jabatan tersebut di atas ditetapkan Jokowi memiliki batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun.
Sedangkan Jabatan Manajerial yang menjabat sebagai Administrator dan Pengawas, ditetapkan batas usia pensiun sampai 58 tahun.
Bagi Jabatan ASN Non-manajerial yang menjabat sebagai Pelaksana, ditetapkan batas usia pensiun sampai 58 tahun.
Berbeda dengan jabatan lainnya, bagi Jabatan Non-manajerial yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional.
Ditetapkan batas usia pensiun ASN tersebut diatur terpisah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun aturan mengenai batas usia pensiun bagi Jabatan Fungsional adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya