Jokowi Setujui Usia Pensiunan ASN Sampai 70 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwaterkini – Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo menyetujui batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga umur 70 tahun.

Seperti diketahui batas usia pensiun ASN 70 tahun, diklasifikasikan oleh aturan Jokowi sesuai dengan jabatan Masing-masing.

Dengan demikian ASN perlu mengetahui bahwa batas usia pensiun jabatan apa saja yang di berikan sampai dengan 70 tahun oleh Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana sebagai presiden, Jokowi berwenang untuk menyetujui aturan batas usia pensiun ASN sampai dengan 70 tahun.

Berikut rincian secara mendalam mengenai aturan batasan usia pensiun ASN yang tetap di setujui Jokowi hingga 70 tahun.

Sesuai dengan masing-masing jabatan ASN dan juga berdasarkan aturan perundang-undangan yang disahkan Jokowi.

Seperti diketahui peraturan perundang-undangan terbaru yang disahkan Jokowi adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Jokowi pada 31 Oktober 2023 di Jakarta.

Dalam pasal di dalam UU tersebut menyatakan batas usia pensiun ASN berdasarkan 2 kategori jabatan, yaitu Manajerial dan Non-manajerial.

Jabatan ASN Manajerial yang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama.

Untuk jabatan tersebut di atas ditetapkan Jokowi memiliki batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun.

Sedangkan Jabatan Manajerial yang menjabat sebagai Administrator dan Pengawas, ditetapkan batas usia pensiun sampai 58 tahun.

Bagi Jabatan ASN Non-manajerial yang menjabat sebagai Pelaksana, ditetapkan batas usia pensiun sampai 58 tahun.

Berita Terkait

Bentuk Gugus Pemantau Pemberitaan Pilkada, Kadiv Humas Polri Hadiri Penandatangan SKB KPU, Bawaslu, KPI Dan Dewan Pers
Kabuki, Kafe Sehat Milik Kelompok Tani Serpis Untuk Kesejahteraan Anggota
DKPP Beri Sanksi Kepada 2 Anggota Bawaslu OKU, Dipecat Dan Peringatan Keras
Kenang Budaya dan Kuliner Tradisional, Teras Malioboro 1 Gelar Pesta Rakyat
Pastikan Keandalan Listrik PON XXI Aceh-Sumut 2024, Begini Persiapan PLN
BAIC BJ40 PLUS Macho dan Powerfull Pikat Pengunjung Indonesian Custom Show 2024
Pastikan Listrik Andal, PLN Lakukan Penanganan Cepat Anomali Hotspot pada GITET 275 kV Muara Enim
Habiskan 265 M, Jokowi Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan ibu dan Anak RS Sardjito
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Bentuk Gugus Pemantau Pemberitaan Pilkada, Kadiv Humas Polri Hadiri Penandatangan SKB KPU, Bawaslu, KPI Dan Dewan Pers

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:06 WIB

Kabuki, Kafe Sehat Milik Kelompok Tani Serpis Untuk Kesejahteraan Anggota

Selasa, 17 September 2024 - 19:09 WIB

DKPP Beri Sanksi Kepada 2 Anggota Bawaslu OKU, Dipecat Dan Peringatan Keras

Selasa, 3 September 2024 - 11:10 WIB

Kenang Budaya dan Kuliner Tradisional, Teras Malioboro 1 Gelar Pesta Rakyat

Senin, 2 September 2024 - 01:43 WIB

Pastikan Keandalan Listrik PON XXI Aceh-Sumut 2024, Begini Persiapan PLN

Berita Terbaru