PERISTIWATERKINI.NET – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar.
Skandal ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, yang diduga ikut terlibat. “Kami menemukan bukti kuat bahwa pengadaan ini hanya tercatat di atas kertas,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Rabu (13/8).
Kasus bermula pada 2019 ketika UGM melalui PT Pagilaran melaksanakan proyek pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah.
Program tersebut seharusnya menjadi tonggak hilirisasi industri cokelat nasional, namun justru berubah menjadi ladang korupsi.
“Secara administrasi ada pembelian, tetapi barangnya tidak pernah masuk gudang,” ungkap penyidik Kejati. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,4 miliar.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen transaksi yang menguatkan dugaan keterlibatan HU dan RG.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya