“Kami akan menindak lanjuti anggota atas kejadian tersebut, jika terbukti melanggar prosedur akan dikenakan sangsi kode etik dan ditindak sesuai aturan kepolisian,” ucap Kapolres.
Dalam hal inì Kapolres OKU memerintahkan dari jajaran propam Polres OKU untuk menindak lanjuti kejadian inì.
Setelah orasi selesai, sebanyak 7 orang saksi perwakilan masyarakat dari kejadian tersebut, langsung membuat laporan di ruang propam Polres OKU.
Usai membuat laporan, Muzilin saat ditemui Portal Peristiwaterkini.net mengatakan, dari 7 saksi yang membuat laporan baru 3 orang, sedangkan 4 orang lagi menyusul.
“Baru tiga orang yang bisa membuat laporan, empat orang lagi menyusul karena waktu sudah tidak memungkinkan, dan dilanjutkan lagi di hari berikutnya,” ucapnya.
Dalam hal inì, setelah memberikan keterangan dari seluruh saksi, warga meminta untuk dipanggil kembali ke Polres OKU, untuk mendengarkan klarifikasi dari Kapolres OKU.
“Setelah selesai dan ada keputusan dari propam, kami meminta dipanggil kembali, supaya kami puas dari 4 anggota melakukan tindakan tanpa izin tanpa perintah tersebut, kami ingin mendengarkan,” tandasnya.
Penulis : Gunawan/1210
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















