Peristiwaterkini.net — Praktik tambang ilegal di Kabupaten Batu Bara kembali terbongkar.
Tim Opsnal Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan lima orang pelaku, dua unit alat berat,
dan dua truk pengangkut tanah uruk hasil tambang tanpa izin, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di Dusun VI, Desa Pare Pare, Kecamatan Sei Suka, berdasarkan laporan adanya aktivitas penambangan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 atau Pasal 160 Ayat (2) UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dari lokasi, polisi menyita dua unit excavator merk Komatsu dan Hitachi, serta dua mobil dump truck dengan nomor polisi BK 8811 CY dan BK 8174 XZ yang tengah mengangkut tanah uruk untuk dijual ke masyarakat sekitar.
Kelima pelaku yang diamankan ialah: S (30), warga Desa Sugarang Bayu, Simalungun. S (51), warga Desa Brohol, Batu Bara, RD (45),
perempuan, warga Partimbalan, Simalungun, RS (39), warga Desa Lalang, Batu Bara, P (64), warga Desa Pare Pare, Batu Bara.
Kapolres Batu Bara melalui Kasatreskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., menjelaskan bahwa para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin tambang saat diperiksa.
Penulis : ismail
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya