
“setelah korban dipukul pertama kali, korban sempat bergulat dipinggir jalan hingga akhirnya berhasil dipisahkan oleh warga sekitar,” jelasnya.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka robek dibagian kepala sebelah kiri, memar di siku dan lecet di bagian lutut.
Setelah kejadian korban langsung dilarikan ke puskesmas pengandonan, setelah itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pengandonan.
Dari keterangan AKP Ibnu Holdon , pelaku menyerahkan diri ke kantor Polisi pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.
“pelaku datang sendiri ke Polsek Pengandonan dan mengakui perbuatannya, saat ini pelaku sedang menjalankan proses penyidikan lebih danjut dan diamankan oleh anggota,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2