Tersangka Isnan Fajri kemudian memerintahkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro di Pemprov Bengkulu untuk menggalang dana demi memenangkan Rohidin.
Ancaman pemecatan dan rotasi jabatan digunakan sebagai alat tekanan terhadap para pejabat tersebut.
Dana hasil pemerasan itu terkumpul dari berbagai sumber, termasuk Rp200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Rp500 juta dari Kepala Dinas PUPR, dan Rp2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Uang tersebut digunakan Rohidin untuk kepentingan politik dan pembelian aset pribadi, termasuk rumah mewah di Yogyakarta.
KPK kini tengah mendalami aliran dana lainnya yang diduga masih terkait dengan jaringan korupsi ini.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini