Tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) yang mengatur tentang peredaran narkoba,
yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, jika terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1),
ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,
dengan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan kegiatan yang mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah setempat.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















