PERISTIWATERKINI.NET – Seorang bandar narkoba jenis ganja, Irpan Irius (18), warga Jalan Kandis, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, berhasil diciduk oleh polisi pada Kamis, 10 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres OKU di kediaman tersangka, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitasnya.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, mengatakan bahwa informasi terkait kegiatan Irpan yang sering mengedarkan ganja telah diterima dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan pada rumah tersangka, didampingi oleh warga setempat.
Hasil penggerebekan itu cukup mengejutkan. Polisi menemukan ganja dengan berat bruto 170,77 gram yang disimpan di dalam toples di lemari milik Irpan.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya