Sidang Kasus Suap PUPR OKU Segera Digelar, Dua Pengusaha Duduk di Kursi Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: gedung kpk

foto: gedung kpk

PERISTIWATERKINI.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang segera menggelar sidang perdana perkara dugaan suap yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dua terdakwa dari kalangan swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, resmi dilimpahkan ke pengadilan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Mei 2025.

“Kami dari Tim Jaksa telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa M. Fauzi alias Pablo dkk sebagai pihak pemberi suap kepada anggota DPRD OKU,” ujar Jaksa KPK, Rakhmat Irwan, dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Baca juga : KPK Periksa 5 Legislator OKU Terkait Korupsi Proyek PUPR, Dugaan Suap Kian Mengemuka

Rakhmat juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas 1A Pakjo, Palembang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari pengawal tahanan KPK, didukung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Selama persidangan, keamanan akan dijaga penuh oleh Kejati Sumsel agar proses hukum berjalan lancar,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Hasil OTT tersebut mengungkap adanya transaksi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.

Selain dua pengusaha, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yang seluruhnya berasal dari jajaran pemerintahan.

Baca juga: Sekda OKU Diperiksa KPK Terkait Skandal Suap Proyek PUPR, Total 9 Saksi Dipanggil

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin; Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; dan Ketua Komisi II, Umi Hartati.

Para penerima suap dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Pablo dan Sugeng sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Jembatan Apung Kulonprogo – Bantul Swadaya Masyarakat, Pemerintah Kemana?
Reza Rahadian Gegerkan Asia, Film Debutnya Tembus Kompetisi BIFF 2025
Musthafa Desak Reformasi Royalti Musik, Bongkar Kekacauan Hak Cipta
PO Bus Hentikan Musik, Penumpang Kini Hadapi Perjalanan Senyap
Kirab Merah Putih Jadi Bukti Trengginas Setia Bela Bangsa Indonesia
PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3
Loman Park Hotel Rayakan HUT RI dengan Patriotisme dan Budaya Jawa
Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:14 WIB

Jembatan Apung Kulonprogo – Bantul Swadaya Masyarakat, Pemerintah Kemana?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Musthafa Desak Reformasi Royalti Musik, Bongkar Kekacauan Hak Cipta

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:52 WIB

PO Bus Hentikan Musik, Penumpang Kini Hadapi Perjalanan Senyap

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Kirab Merah Putih Jadi Bukti Trengginas Setia Bela Bangsa Indonesia

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WIB

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3

Berita Terbaru