Sidang Kasus Suap PUPR OKU Segera Digelar, Dua Pengusaha Duduk di Kursi Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: gedung kpk

foto: gedung kpk

PERISTIWATERKINI.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang segera menggelar sidang perdana perkara dugaan suap yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dua terdakwa dari kalangan swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, resmi dilimpahkan ke pengadilan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Mei 2025.

“Kami dari Tim Jaksa telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa M. Fauzi alias Pablo dkk sebagai pihak pemberi suap kepada anggota DPRD OKU,” ujar Jaksa KPK, Rakhmat Irwan, dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Baca juga : KPK Periksa 5 Legislator OKU Terkait Korupsi Proyek PUPR, Dugaan Suap Kian Mengemuka

Rakhmat juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas 1A Pakjo, Palembang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari pengawal tahanan KPK, didukung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Selama persidangan, keamanan akan dijaga penuh oleh Kejati Sumsel agar proses hukum berjalan lancar,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Hasil OTT tersebut mengungkap adanya transaksi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.

Selain dua pengusaha, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yang seluruhnya berasal dari jajaran pemerintahan.

Baca juga: Sekda OKU Diperiksa KPK Terkait Skandal Suap Proyek PUPR, Total 9 Saksi Dipanggil

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin; Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; dan Ketua Komisi II, Umi Hartati.

Para penerima suap dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Pablo dan Sugeng sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Danrem 072 Tinjau Jembatan Garuda, 95 Persen Siap Rampung
‎Danrem Pamungkas Pastikan Jembatan Gantung Garuda Aman dan Tepat Waktu
PFN dan SIMPATI Tantang Kreator Muda Kuasai Tren Vertical Series Digital
‎Absensi Hakim MK Disorot, Dosen UWM Tekankan Etika Negarawan
Harga Emas Antam Bertahan, Buyback Naik Dalam Tiga Hari Terakhir
‎Dandim Wonosobo Lepas Jalan Sehat HAB Kemenag, Tegaskan Kerukunan Umat
Jim Geovedi, Hacker Indonesia Ditakuti Dunia Lewat Keamanan Satelit Global
Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Fokus Pemantauan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:56 WIB

Danrem 072 Tinjau Jembatan Garuda, 95 Persen Siap Rampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:16 WIB

‎Danrem Pamungkas Pastikan Jembatan Gantung Garuda Aman dan Tepat Waktu

Senin, 12 Januari 2026 - 16:54 WIB

PFN dan SIMPATI Tantang Kreator Muda Kuasai Tren Vertical Series Digital

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:35 WIB

‎Absensi Hakim MK Disorot, Dosen UWM Tekankan Etika Negarawan

Senin, 5 Januari 2026 - 10:26 WIB

Harga Emas Antam Bertahan, Buyback Naik Dalam Tiga Hari Terakhir

Berita Terbaru

NASIONAL

Danrem 072 Tinjau Jembatan Garuda, 95 Persen Siap Rampung

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:56 WIB