Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
Pemberi Suap:
M. Fauzi alias Pablo (pengusaha)
Ahmad Sugeng Santoso (pengusaha)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa praktik suap ini terkait dengan pembahasan RAPBD OKU 2025.
Beberapa anggota DPRD meminta proyek sebagai bagian dari pokok pikiran (pokir), dengan imbalan komitmen fee 20% untuk anggota DPRD dan 2% untuk pihak Dinas PUPR.
Anggaran Dinas PUPR yang semula hanya Rp48 miliar melonjak dua kali lipat menjadi Rp96 miliar usai pembahasan RAPBD.
Dana ini kemudian dialokasikan untuk sembilan proyek strategis yang dikelola secara eksklusif oleh pihak tertentu yang telah “berkomitmen” dengan pejabat terkait.
Jelang Lebaran, para legislator mulai menagih jatah uang dari proyek yang sudah mulai cair.
Dana sebesar Rp2,2 miliar dan Rp1,5 miliar masing-masing dicairkan oleh MFZ dan ASS, lalu disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR kepada beberapa pihak.
KPK menyita berbagai barang bukti dari 21 titik lokasi penggeledahan yang tersebar di wilayah OKU.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pokir DPRD, kontrak proyek, serta voucher penarikan dana proyek.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















