Menurut Bambang Febrianto, langkah penertiban ini adalah respons atas aduan
masyarakat yang menginginkan lingkungan publik tetap bersih, aman, dan nyaman.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban di ruang-ruang publik, termasuk taman kota yang menjadi pusat kegiatan warga.
“Perempuan itu sudah hampir seminggu berada di sana. Karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan sosial,
kami langsung mengambil tindakan sesuai prosedur,” jelas Bambang.
Usai diamankan, perempuan tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten OKU untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Pihak Dinsos diharapkan dapat memberikan pembinaan serta tempat penampungan yang layak.
Satpol PP OKU juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan ketertiban di lingkungan mereka.
Kerja sama antara warga dan aparat, kata Bambang, sangat penting untuk menjaga kenyamanan bersama di ruang publik.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















