“Perhitungan ini sangat tidak adil. Muncikari mengambil keuntungan besar dari hasil kerja keras korban,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.
Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman bagi mereka adalah maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dalam bentuk tawaran pekerjaan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kita harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama anak-anak dan remaja. Mereka sangat rentan menjadi korban eksploitasi seperti ini,” ujar Nunu.
Selain itu, Polsek Kebayoran Baru juga berencana bekerja sama dengan organisasi sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Langkah ini penting untuk membantu mereka memulihkan trauma dan membangun kembali kehidupan yang lebih baik.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















