JAKARTA, Peristiwaterkini – Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap empat tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keempat tersangka tersebut, berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R alias Tobak, ditangkap setelah terbukti menjual dua remaja berinisial AMD (17) dan MAL (19).
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, melalui Kanit Reskrim Kompol Nunu Suparmi, memaparkan bahwa kasus ini bermula pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Awalnya, kedua korban ditawari pekerjaan oleh rekan mereka, yang kemudian memperkenalkan mereka kepada muncikari berinisial R alias Tobak,” ujar Nunu dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Menurut Nunu, muncikari R memanfaatkan kebutuhan finansial korban dengan menawarkan pekerjaan yang ternyata menjurus pada eksploitasi seksual.
Korban diminta untuk melayani 70 pria sebagai syarat untuk mendapatkan gaji sebesar Rp 3,5 juta.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya