JAKARTA, Peristiwaterkini – Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap empat tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keempat tersangka tersebut, berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R alias Tobak, ditangkap setelah terbukti menjual dua remaja berinisial AMD (17) dan MAL (19).
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, melalui Kanit Reskrim Kompol Nunu Suparmi, memaparkan bahwa kasus ini bermula pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Awalnya, kedua korban ditawari pekerjaan oleh rekan mereka, yang kemudian memperkenalkan mereka kepada muncikari berinisial R alias Tobak,” ujar Nunu dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Menurut Nunu, muncikari R memanfaatkan kebutuhan finansial korban dengan menawarkan pekerjaan yang ternyata menjurus pada eksploitasi seksual.
Korban diminta untuk melayani 70 pria sebagai syarat untuk mendapatkan gaji sebesar Rp 3,5 juta.
“Kesepakatannya, korban baru dibayar setelah melayani 70 pria. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, mereka tidak akan mendapatkan apa-apa,” ungkap Nunu.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya