Polres OKU Timur Bongkar Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Semua barang ini ditemukan di toko Griya Kosmetik. Pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen izin edar atau label BPOM untuk produk tersebut,” jelas AKP Muklis.

Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan pemilik toko berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

Terkait kasus ini, pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi produk serupa yang beredar di masyarakat. Peredaran kosmetik ilegal ini sangat berbahaya karena tidak terjamin keamanan dan kualitasnya,” tegas AKP Muklis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan peredaran produk kosmetik.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dalam membeli produk kecantikan dan memastikan hanya memilih produk yang sudah terdaftar di BPOM.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Forensik Bongkar 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Pacet
Kapolres Mojokerto; Pelaku Mantan Jagal Hewan, Potong Tubuh Korban Tanpa Ragu
Bawa 100 Gram Sabu, TA Diamankan Satreskoba Polres Prabumulih
6 Bulan DPO, Pencuri Sawit PT MO akhirnya Ditangkap
Cekcok Mulut Berakhir Penusukan, Pelaku Ditangkap  di OKU Usai Lari Ke Jambi
‎Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Ugal-ugalan, Pejompongan Meledak Marah
Musthafa; Segera Miskinkan Koruptor, Jangan Miskinkan Rakyat
Terungkap! Pembunuhan kacab Bank BUMN ternyata Crezy rich Jambi

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 09:11 WIB

Forensik Bongkar 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Pacet

Selasa, 9 September 2025 - 08:31 WIB

Kapolres Mojokerto; Pelaku Mantan Jagal Hewan, Potong Tubuh Korban Tanpa Ragu

Senin, 8 September 2025 - 22:55 WIB

Bawa 100 Gram Sabu, TA Diamankan Satreskoba Polres Prabumulih

Rabu, 3 September 2025 - 18:14 WIB

6 Bulan DPO, Pencuri Sawit PT MO akhirnya Ditangkap

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Cekcok Mulut Berakhir Penusukan, Pelaku Ditangkap  di OKU Usai Lari Ke Jambi

Berita Terbaru