“Semua barang ini ditemukan di toko Griya Kosmetik. Pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen izin edar atau label BPOM untuk produk tersebut,” jelas AKP Muklis.
Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan pemilik toko berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.
Terkait kasus ini, pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi produk serupa yang beredar di masyarakat. Peredaran kosmetik ilegal ini sangat berbahaya karena tidak terjamin keamanan dan kualitasnya,” tegas AKP Muklis.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan peredaran produk kosmetik.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dalam membeli produk kecantikan dan memastikan hanya memilih produk yang sudah terdaftar di BPOM.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2