Barang bukti yang diamankan meliputi enam botol Colagen Plus Vitamin E ukuran kecil, tujuh botol Colagen Plus Vitamin E ukuran besar, 14 cream polos warna putih, 40 salep Cina merek Miao Jiazu Daifuyi Junru Gao, serta 51 white natural cream merek Rose.
“Semua barang ini ditemukan di toko Griya Kosmetik. Pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen izin edar atau label BPOM untuk produk tersebut,” jelas AKP Muklis.
Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan pemilik toko berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.
Terkait kasus ini, pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi produk serupa yang beredar di masyarakat. Peredaran kosmetik ilegal ini sangat berbahaya karena tidak terjamin keamanan dan kualitasnya,” tegas AKP Muklis.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya