Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa narkotika tersebut akan dijual kembali oleh para tersangka.
Modus operandi ini menjadi perhatian serius Satuan Narkoba Polres OKU yang terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman berat menanti, termasuk hukuman penjara yang dapat mencapai puluhan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah AKP Ibnu Holdon.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba.
Upaya tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















