OKU, Peristiwaterkini – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua tersangka kurir narkoba berinisial DA (37) dan SA (28) di sebuah rumah di Jalan Komisaris Umar, Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka DA diketahui berdomisili di Kampung Bendung Pintu, Kabupaten Serang, namun memiliki alamat lain di Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.
Sedangkan SA tinggal di Jalan Komisaris Umar, Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram.
Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Vivo, sebuah kotak rokok, uang tunai sebesar Rp100.000, dan casing ponsel berwarna hitam.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan saat sedang berada di kamar tersangka SA.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya