Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 700.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sementara itu, tersangka ketiga, II, yang masih berusia 18 tahun, ditangkap pada 1 Mei 2025 di kawasan Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ganja seberat 170,77 gram yang sudah dikemas siap edar.
Kapolres OKU menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.
Menurutnya, narkoba kini sudah menyasar hingga ke pelosok desa dan mengancam generasi muda.
Pihak Polres OKU berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















