PERISTIWATERKINI.NET – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) terus menunjukkan hasil.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU kembali mencatat prestasi,
dengan mengamankan tiga tersangka pengedar dan bandar narkotika jenis ganja dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.
Penangkapan ini dilakukan di bawah komando Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra SE MSi, dan berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat total 223,77 gram.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan,
tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TR (40), AZ (43), dan II (18). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten OKU.
TR, yang diduga sebagai pengedar, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanjung Agung,
Kecamatan Baturaja Barat, pada 29 April 2025. Dari tangan TR, polisi menyita 52,60 gram ganja kering.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya