Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa PJ dan EN mendapatkan pasokan sabu dari DA untuk dijual kembali.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Diharapkan, dengan operasi berkelanjutan, Kabupaten Musi Banyuasin dapat terbebas dari jeratan narkotika yang merusak generasi muda.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini