AS mengungkapkan bahwa selama menjalankan aksinya, ia dibantu oleh 11 orang kaki tangan. Setiap kilogram sabu yang berhasil dijual, AS memperoleh keuntungan hingga Rp 100 juta. “Satu kilogram sabu saya jual seharga Rp 150 juta, tapi saya belum sempat menikmati keuntungan tersebut,” kata AS.
Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2,83 kg yang ditemukan dalam beberapa bungkus di rumah AS. Berdasarkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk mengejar P, yang diduga sebagai pemasok utama sabu.
Halaman : 1 2