Jadi Korban Perkosaan Usai Kenalan di Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: press rilis kasus pemerkosaan di kab oku timur

foto: press rilis kasus pemerkosaan di kab oku timur

PERISTIWATERKINI – Peristiwa memilukan kembali terjadi di Kabupaten OKU Selatan. Seorang gadis remaja berusia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan setelah perkenalan singkat dengan pelaku melalui aplikasi kencan daring.

Pelaku berinisial AW (21), warga Desa Simpangan, Kecamatan Simpang Martapura, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Ia diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SN yang baru dikenalnya lewat platform online yang cukup populer di kalangan anak muda.

Kisah tragis ini bermula dari pertemanan yang tampak biasa. Pelaku dan korban intens berkomunikasi selama beberapa waktu hingga akhirnya sepakat bertemu secara langsung.

Pertemuan tersebut terjadi pada Kamis malam, 1 Juni 2025. Awalnya, keduanya hanya berniat makan malam bersama. Namun, setelah makan, suasana berubah drastis.

Alih-alih mengantar pulang, pelaku malah membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor.

Ia kemudian menuju sebuah lokasi sepi di wilayah Desa Karang Agung, tepatnya di sebuah kebun jagung yang jauh dari pemukiman warga.

Di tempat sunyi itulah aksi bejat terjadi. Pelaku diduga mencekik dan membungkam mulut korban sebelum memperkosanya. Setelah itu, pelaku justru mengantar korban pulang seolah tidak terjadi apa-apa.

Korban yang syok dan trauma langsung menceritakan peristiwa tragis itu kepada keluarganya. Tak terima, keluarga SN segera melapor ke Polres OKU Selatan.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, dalam konferensi pers yang digelar 5 Juni 2025, membenarkan penangkapan pelaku.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kompol Hendro di hadapan awak media.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat menjalin relasi lewat media sosial atau aplikasi kencan online. Perkenalan daring yang tampak aman, bisa berujung petaka jika tak disikapi hati-hati.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Relawan dan TNI Satukan Aksi Kemanusiaan di Banyukembar
‎Warga Ikhlas Hibahkan Tanah, Jembatan Garuda Wonosobo Tuntas
‎Tren Naked Flying: Liburan Tanpa Bagasi, Sadar Lingkungan Sosial
Hujan Deras Tak Hentikan TNI Kebut Jembatan Garuda
‎TNI-Relawan Gaspol Bangun Jembatan Garuda, Gotong Royong Sampai Malam
KUHP dan KUHAP Nasional Berlaku, Tantangan Kebebasan dan Keadilan Digital Menguat
‎Dandim Wonosobo Lepas Jalan Sehat HAB Kemenag, Tegaskan Kerukunan Umat
Kodim Wonosobo Doa Bersama, Awali 2026 dengan Introspeksi Prajurit

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:59 WIB

Relawan dan TNI Satukan Aksi Kemanusiaan di Banyukembar

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:24 WIB

‎Warga Ikhlas Hibahkan Tanah, Jembatan Garuda Wonosobo Tuntas

Senin, 12 Januari 2026 - 11:19 WIB

‎Tren Naked Flying: Liburan Tanpa Bagasi, Sadar Lingkungan Sosial

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:33 WIB

Hujan Deras Tak Hentikan TNI Kebut Jembatan Garuda

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:44 WIB

‎TNI-Relawan Gaspol Bangun Jembatan Garuda, Gotong Royong Sampai Malam

Berita Terbaru