Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil transaksi
serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi terkait peredaran ganja.
“AZ diduga kuat sebagai bandar ganja yang memasok ke beberapa pengedar kecil di wilayah OKU,” kata AKP Ibnu.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, TR dan AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















