PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) membekuk dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja, Selasa (29/4/2025).
Salah satu pelaku, berinisial AZ (43), diduga merupakan bandar yang memasok ganja kepada jaringan lokal.
AZ ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan kaki tangannya, TR (40),
yang tertangkap tangan saat hendak bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kolonel Barlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, kamis (1/5/2025).
Dari tangan TR, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 52,60 gram yang dikemas dalam plastik hitam dan dibalut lakban kuning.
Saat diinterogasi, TR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari AZ dengan harga Rp700.000.
Tak butuh waktu lama, tim Satres narkoba langsung bergerak dan meringkus AZ di kediamannya di Jalan MTS Tanjung Agung.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya