Polisi Ringkus Oknum Security Edarkan Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Oknum Security yang edarkan narkoba

foto : Oknum Security yang edarkan narkoba

Ogan Ilir, Peristiwaterkini – Seorang pria berinisial M.A (34), yang berprofesi sebagai petugas keamanan, ditangkap oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang merupakan warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, diamankan saat berada di kediamannya pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP-A/14/III/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam aktivitas ilegal ini.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat total 4,61 gram, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip, serta satu sekop pipet plastik yang digunakan untuk membagi paket sabu.

Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Infinix 6 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Sejumlah barang bukti ditemukan tersimpan dalam wadah minyak rambut dan kaleng rokok.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti yang mengarah pada praktik peredaran narkotika.

“Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Ogan Ilir,” ujar Kasat Resnarkoba.

M.A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal di wilayah tersebut.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah
Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Sidang Kasus Korupsi Dana Pokir OKU: Terungkap Skema Fee dan Keterlibatan “Orang Dekat” Pejabat
Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:48 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:36 WIB

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB