“Bahan baku dipesan secara online, lalu diolah menjadi narkoba dalam bentuk cair. Cairan ini kemudian digunakan dengan dua metode, yakni disemprotkan ke tembakau atau rokok dan dijadikan liquid untuk vape,” ujar AKBP Harissandi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Metode ini membuat narkoba lebih sulit terdeteksi karena menyerupai cairan rokok elektrik biasa. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan I, yang memiliki efek halusinogen dan sangat adiktif.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 873 mililiter narkoba sintetis cair yang siap edar.
Narkoba ini dipasarkan secara daring dengan harga Rp1 juta untuk 10 mililiter, Rp2 juta untuk 20 mililiter, dan Rp5 juta untuk 50 mililiter. Target utama penjualan adalah kalangan muda yang menggunakan vape dan rokok.
Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka Aji Hamzah mengaku belajar membuat narkoba sintetis dari seseorang di Jakarta melalui pesan langsung di Instagram.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya