Tersangka menawarkan paket umrah kelas bisnis dengan harga terjangkau, mulai dari Rp 33 juta hingga Rp 48 juta.
“Para korban tertarik dan melakukan pembayaran melalui transfer, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024. Namun, hingga kini, keberangkatan tidak terealisasi,” ujar Endriadi.
Polisi menjerat Indri dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hingga empat tahun penjara.
Kombes Endriadi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran umrah dengan harga tidak masuk akal.
Kasus ini menjadi viral setelah Hanum Rais, putri mantan Ketua MPR RI Amien Rais, membagikan informasi melalui akun Instagram-nya, @hanumrais, pada 22 Desember 2024.
Dalam unggahannya, Hanum menunjukkan foto paspor pelaku dan mengungkap bahwa ratusan jemaah belum diberangkatkan meski telah melunasi biaya.
Hanum menegaskan bahwa dirinya bukan korban, tetapi merasa tergerak membantu.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya