Yogyakarta, Peristiwaterkini – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan biro umrah Hasanah Magna Safari (HMS) yang merugikan ratusan calon jemaah. Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh politisi Hanum Salsabiela Rais melalui media sosial.
Polisi telah menetapkan Indri Dapsari (46), warga Mergangsan, Yogyakarta, sebagai tersangka utama.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/1/2025), di depan gedung Ditreskrimum Polda DIY, sejumlah barang bukti diperlihatkan, termasuk koper, buku doa, laptop, baju, plang PT HMS, whiteboard jadwal keberangkatan, hingga kendaraan operasional.
Indri Dapsari turut dihadirkan dalam acara tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan, hijab, masker, dan borgol di tangannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada 29 November 2024.
Tersangka menawarkan paket umrah kelas bisnis dengan harga terjangkau, mulai dari Rp 33 juta hingga Rp 48 juta.
“Para korban tertarik dan melakukan pembayaran melalui transfer, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024. Namun, hingga kini, keberangkatan tidak terealisasi,” ujar Endriadi.
Polisi menjerat Indri dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hingga empat tahun penjara.
Kombes Endriadi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran umrah dengan harga tidak masuk akal.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya