Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH, MH, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membantu Perumda Pasar OKU dalam menangani berbagai aspek hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami di Kejari OKU siap membantu dalam mitigasi risiko hukum yang mungkin muncul. Ini adalah langkah cerdas dari Perumda Pasar OKU untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam operasional pasar,” ujar Choirun.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara Kejari OKU dan Perumda Pasar OKU dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“Kami sudah membentuk tim yang akan bekerja sama dengan Perumda Pasar OKU dalam rangka memastikan pengelolaan hukum berjalan dengan baik. Kesepakatan ini akan berlaku selama satu tahun ke depan, dan jika hasilnya positif, kerja sama ini dapat terus diperpanjang,” jelasnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan pengelolaan pasar di Kabupaten OKU semakin profesional dan bebas dari permasalahan hukum yang berpotensi menghambat perkembangan pasar.
Sinergi antara Perumda Pasar dan Kejari OKU ini juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pasar yang lebih baik di masa mendatang.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















