OKU, Peristiwaterkini – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dalam upaya memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan pasar.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kejari OKU pada Rabu, 5 Februari 2025, dan dihadiri oleh jajaran Kejari, termasuk para kepala seksi, kasubag bin, serta Tim Jaksa Pengacara Negara.
Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE, menegaskan bahwa pengelolaan pasar tidak terlepas dari berbagai tantangan hukum.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Kejari OKU dinilai penting untuk memberikan pendampingan dan mitigasi terhadap berbagai risiko hukum yang mungkin muncul di masa depan.
“Kami menyadari bahwa dalam mengelola pasar, ada banyak aspek yang bersinggungan dengan hukum. Kerja sama ini diharapkan bisa menjadi langkah strategis dalam menjadikan Perumda Pasar OKU lebih sehat, modern, dan profesional,” ujar Radius.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejari OKU atas kolaborasi ini.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya