PERISTIWATERKINI.NET – Kejaksaan Negeri Bantul memusnahkan barang bukti dari 190 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan berlangsung di Lapangan Trirenggo, Bantul, Senin (25/8/2025), disaksikan oleh Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi sekaligus penegakan hukum agar barang berbahaya tidak kembali disalahgunakan,” tegas Kajari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga minuman keras ilegal.
Data resmi mencatat, terdapat 1.134.400 batang rokok ilegal, 9.356 botol miras, 546 butir psikotropika, 3,78 gram sabu, 34,56 gram ganja, serta satu pucuk senjata api.

Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya