Penangkapan berlangsung keesokan harinya, Kamis malam (9/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
GAJ akhirnya berhasil diringkus di wilayah Dusun II, Desa Lubuk Batang, tanpa perlawanan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A54.
Barang bukti itu memiliki nomor IMEI 8612800051187876 dan 8612800051187868 yang sesuai dengan milik korban.
“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Lubuk Batang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ibnu.
Atas perbuatannya, GAJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan tindak kriminal yang melibatkan pelaku usia muda di wilayah OKU.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga barang berharga mereka.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















