menjadi tempat persembunyian EA. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Istrinya menyebut sejak kasus ini mencuat, EA tidak lagi pulang ke rumah dan menghilang tanpa kabar,” tambah Albertus.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. EA memutuskan menyerahkan diri ke Polresta Sleman.
Albertus menambahkan, sang istri mengaku tidak mengetahui kebiasaan menyimpang suaminya dan kaget saat mengetahui perbuatan EA.
EA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Identitas pelapor, ditegaskan Albertus, akan dijaga kerahasiaannya.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2