“Ambisi besar pemerintahan Joko Widodo dalam mendorong hilirisasi nikel berujung luka mendalam bagi pulau-pulau kecil, salah satunya Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara”
PERISTIWATERKINI.NET – Meski Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km², faktanya 73 persen wilayah Kabaena kini dikuasai tambang nikel.
Ambisi besar pemerintahan Joko Widodo dalam mendorong hilirisasi nikel berujung luka mendalam bagi pulau-pulau kecil, salah satunya Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara.
“Ini pelanggaran yang terang-terangan dan sistematis,” kata Sayiidattihayaa Afra, peneliti Satya Bumi.
“650 km² dari total 891 km² sudah menjadi konsesi pertambangan. Hutan dibabat, laut tercemar, dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya.”
Kehancuran ekologis ini diperparah oleh perubahan kebijakan tata ruang yang disahkan lewat SK Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011, yang menghapus status hutan lindung dan membuka jalan bagi ekspansi tambang.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya