Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didepan majelis hakim, terdakwa kasus pembunuhan, Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) OKU Sumsel mengatakan tidak turut melakukan membunuh dan terpaksa mengakui karena tidak tahan disetrum.
Pengakuan terdakwa Muzili (62), ini disampaikannya dihadapan Majelis Hakin, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 wib, bersama dua orang terdakwa lainnnya yang merupakan anak kandungnya sendiri, Ria Zarman (30) dan Idi Arika (20).
Sidang kasus pembunuhan yang terbuka untuk umum dan di Pimpin oleh Majelis Hakim, M. Fahri Iksan, SH, MH bersama Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arbi, SH, MH. (*)
Penulis : Rilis
Editor : Rilis