Najib Guru Ngaji Muzili Tak Yakin Muridnya Membunuh Hairuni

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ria Zarman teman SD seangkatan saya, tapi dia berhenti sekolah kelas dua atau kelas tiga karena akalnya kurang sehat tetapi dia tidak pernah mengganggu orang,” jelasnya.

Ria Zarman tidak bisa atau lancar baca tulis dan orangnya suka ketakutan bila dirinya dibentak atau orang bicaranya dengan nada keras.

“Bila dibentak dia pasti takut dan pasti tidak bisa diajak ngomong lagi,” ungkap Iwan yang merasa sangat tidak yakin bila Ria Zarman Tutut membunuh.

Karena adanya pengakuan Muzili bahwa Ria Zarman juga tidak turut membunuh di depan Majelis Hakim, tentu hal ini sangat membuat kami teman sekampung dan teman sekolah berharap mereka bisa bebas.

“Kami doakan agar Hakim memutuskan seadil-adilnya karena setahu warga desa tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Idi, yang merupakan anak Muzili terhadap Hairuni (62).

Persoalan ini sempat menjadi heboh dan mencengangkan karena dihadapan Majelis Hakim yang menyidangi kasus ini, Muzili tidak mengakui turut membunuh dan juga anaknya Ria Zarman. Dia terpaksa mengaku karena tidak tahan di setrum.

Sedangkan dihadapan Majelis Hakim, Idi mengakui kalau dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan terhadap Hairuni sehingga Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik yang menangani kasus pembunuhan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didepan majelis hakim, terdakwa kasus pembunuhan, Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) OKU Sumsel mengatakan tidak turut melakukan membunuh dan terpaksa mengakui karena tidak tahan disetrum.

Pengakuan terdakwa Muzili (62), ini disampaikannya dihadapan Majelis Hakin, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 wib, bersama dua orang terdakwa lainnnya yang merupakan anak kandungnya sendiri, Ria Zarman (30) dan Idi Arika (20).

Sidang kasus pembunuhan yang terbuka untuk umum dan di Pimpin oleh Majelis Hakim, M. Fahri Iksan, SH, MH bersama Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arbi, SH, MH. (*)

Penulis : Rilis

Editor : Rilis

Berita Terkait

‎Waterboom Jogja Rayakan 10 Tahun, Ada Kuliner Run hingga Rebranding Warna-Warni
Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Fokus Pemantauan Lanjutan
Sigap Atasi Longsor Dieng, TNI-Polri Jaga Akses Vital Wonosobo Aman
Syauqi Tegaskan Pustakawan Garda Literasi Digital Kebangsaan Era Siber
Repatriasi Empat Orangutan dari Thailand, Alarm Perdagangan Satwa Dilindungi
Kejagung Tangkap Gus Yazid, Dugaan TPPU Korupsi Aset Negara
Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025
PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:55 WIB

Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Fokus Pemantauan Lanjutan

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:30 WIB

Sigap Atasi Longsor Dieng, TNI-Polri Jaga Akses Vital Wonosobo Aman

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:02 WIB

Syauqi Tegaskan Pustakawan Garda Literasi Digital Kebangsaan Era Siber

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WIB

Repatriasi Empat Orangutan dari Thailand, Alarm Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:29 WIB

Kejagung Tangkap Gus Yazid, Dugaan TPPU Korupsi Aset Negara

Berita Terbaru