Najib Guru Ngaji Muzili Tak Yakin Muridnya Membunuh Hairuni

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ria Zarman teman SD seangkatan saya, tapi dia berhenti sekolah kelas dua atau kelas tiga karena akalnya kurang sehat tetapi dia tidak pernah mengganggu orang,” jelasnya.

Ria Zarman tidak bisa atau lancar baca tulis dan orangnya suka ketakutan bila dirinya dibentak atau orang bicaranya dengan nada keras.

“Bila dibentak dia pasti takut dan pasti tidak bisa diajak ngomong lagi,” ungkap Iwan yang merasa sangat tidak yakin bila Ria Zarman Tutut membunuh.

Karena adanya pengakuan Muzili bahwa Ria Zarman juga tidak turut membunuh di depan Majelis Hakim, tentu hal ini sangat membuat kami teman sekampung dan teman sekolah berharap mereka bisa bebas.

“Kami doakan agar Hakim memutuskan seadil-adilnya karena setahu warga desa tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Idi, yang merupakan anak Muzili terhadap Hairuni (62).

Persoalan ini sempat menjadi heboh dan mencengangkan karena dihadapan Majelis Hakim yang menyidangi kasus ini, Muzili tidak mengakui turut membunuh dan juga anaknya Ria Zarman. Dia terpaksa mengaku karena tidak tahan di setrum.

Sedangkan dihadapan Majelis Hakim, Idi mengakui kalau dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan terhadap Hairuni sehingga Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik yang menangani kasus pembunuhan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didepan majelis hakim, terdakwa kasus pembunuhan, Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) OKU Sumsel mengatakan tidak turut melakukan membunuh dan terpaksa mengakui karena tidak tahan disetrum.

Pengakuan terdakwa Muzili (62), ini disampaikannya dihadapan Majelis Hakin, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 wib, bersama dua orang terdakwa lainnnya yang merupakan anak kandungnya sendiri, Ria Zarman (30) dan Idi Arika (20).

Sidang kasus pembunuhan yang terbuka untuk umum dan di Pimpin oleh Majelis Hakim, M. Fahri Iksan, SH, MH bersama Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arbi, SH, MH. (*)

Penulis : Rilis

Editor : Rilis

Berita Terkait

TNI Wujudkan Jalan Harapan Warga Dempel Lewat TMMD Sengkuyung
Sleman Dorong Konsumen Cerdas: Cek Stiker TERA Sebelum Isi BBM
Brajan Sleman, Pusat Anyaman Bambu yang Jaga Tradisi dan Dongkrak Ekonomi
Jogja Eco Style 2025 Guncang Dunia Fesyen Hijau Indonesia!
DPC Kawal Sleman Tebar Kepedulian di Lapas Perempuan Yogyakarta
Santri Wonosobo Long March Kibarkan Bendera 1 KM, Bupati Bacakan Amanat Menag
Ribuan Santri Guncang Bantul, Serukan Ikrar Jihad Kebangsaan!
Ratusan Prajurit Kodim 0707 Wonosobo Asah Ketangkasan Tempur di Lapangan Tambi

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:10 WIB

TNI Wujudkan Jalan Harapan Warga Dempel Lewat TMMD Sengkuyung

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Brajan Sleman, Pusat Anyaman Bambu yang Jaga Tradisi dan Dongkrak Ekonomi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Jogja Eco Style 2025 Guncang Dunia Fesyen Hijau Indonesia!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:11 WIB

DPC Kawal Sleman Tebar Kepedulian di Lapas Perempuan Yogyakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Santri Wonosobo Long March Kibarkan Bendera 1 KM, Bupati Bacakan Amanat Menag

Berita Terbaru