Najib Guru Ngaji Muzili Tak Yakin Muridnya Membunuh Hairuni

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ria Zarman teman SD seangkatan saya, tapi dia berhenti sekolah kelas dua atau kelas tiga karena akalnya kurang sehat tetapi dia tidak pernah mengganggu orang,” jelasnya.

Ria Zarman tidak bisa atau lancar baca tulis dan orangnya suka ketakutan bila dirinya dibentak atau orang bicaranya dengan nada keras.

“Bila dibentak dia pasti takut dan pasti tidak bisa diajak ngomong lagi,” ungkap Iwan yang merasa sangat tidak yakin bila Ria Zarman Tutut membunuh.

Karena adanya pengakuan Muzili bahwa Ria Zarman juga tidak turut membunuh di depan Majelis Hakim, tentu hal ini sangat membuat kami teman sekampung dan teman sekolah berharap mereka bisa bebas.

“Kami doakan agar Hakim memutuskan seadil-adilnya karena setahu warga desa tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Idi, yang merupakan anak Muzili terhadap Hairuni (62).

Persoalan ini sempat menjadi heboh dan mencengangkan karena dihadapan Majelis Hakim yang menyidangi kasus ini, Muzili tidak mengakui turut membunuh dan juga anaknya Ria Zarman. Dia terpaksa mengaku karena tidak tahan di setrum.

Sedangkan dihadapan Majelis Hakim, Idi mengakui kalau dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan terhadap Hairuni sehingga Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik yang menangani kasus pembunuhan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didepan majelis hakim, terdakwa kasus pembunuhan, Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) OKU Sumsel mengatakan tidak turut melakukan membunuh dan terpaksa mengakui karena tidak tahan disetrum.

Pengakuan terdakwa Muzili (62), ini disampaikannya dihadapan Majelis Hakin, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 wib, bersama dua orang terdakwa lainnnya yang merupakan anak kandungnya sendiri, Ria Zarman (30) dan Idi Arika (20).

Sidang kasus pembunuhan yang terbuka untuk umum dan di Pimpin oleh Majelis Hakim, M. Fahri Iksan, SH, MH bersama Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arbi, SH, MH. (*)

Penulis : Rilis

Editor : Rilis

Berita Terkait

‎Kasdam Diponegoro Tinjau KDMP Wonosobo, Dorong Ekonomi Desa Melesat
Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional
Koramil 01/Wonosobo Bersihkan Irigasi, Warga Antusias Sambut Ramadan Bersama
Danrem Pamungkas Tegaskan Disiplin Prajurit Sambut Ramadhan Penuh Makna
ROAD TO IGO Gebrak IFI Yogyakarta, Sorot Talenta Muda
Koramil Wonosobo Dampingi Nyadran, Ribuan Warga Bersatu
Kodim 0707/Wonosobo Gembleng Siswa, Cetak Patriot Emas 2045
Setu Sinau Malioboro Hidupkan Ruang Publik Berbudaya

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:48 WIB

‎Kasdam Diponegoro Tinjau KDMP Wonosobo, Dorong Ekonomi Desa Melesat

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:19 WIB

Koramil 01/Wonosobo Bersihkan Irigasi, Warga Antusias Sambut Ramadan Bersama

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:29 WIB

Danrem Pamungkas Tegaskan Disiplin Prajurit Sambut Ramadhan Penuh Makna

Senin, 16 Februari 2026 - 19:40 WIB

ROAD TO IGO Gebrak IFI Yogyakarta, Sorot Talenta Muda

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:21 WIB

Koramil Wonosobo Dampingi Nyadran, Ribuan Warga Bersatu

Berita Terbaru