Musthafa SH: MK Hapus Presidential Threshold, Kemenangan Bagi Demokrasi Indonesia!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jogja, Peristiwaterkini – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menghapuskan ketentuan presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Pemilu.

Ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden,

kini tidak berlaku lagi. Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.

Musthafa, SH, seorang praktisi hukum yang juga aktif dalam advokasi pemilu, memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut.

Menurut Musthafa, keputusan MK ini memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik, baik besar maupun kecil, untuk mengajukan calon presiden tanpa terhambat oleh syarat ambang batas tertentu.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Dengan menghapuskan presidential threshold, sistem pemilu menjadi lebih inklusif dan memberi kesempatan bagi lebih banyak calon yang memiliki kapasitas dan elektabilitas untuk maju tanpa terbelenggu oleh syarat administratif yang tidak substansial,” ujar Musthafa.

Musthafa juga menganalisis implikasi hukum dari penghapusan presidential threshold ini. Menurutnya, perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik di Indonesia, dengan membuka peluang bagi lebih banyak calon yang tidak terikat dengan kekuatan politik besar.

Hal ini, menurut Musthafa, berpotensi untuk mengurangi dominasi partai politik besar dalam proses pencalonan presiden, dan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil atau koalisi yang ingin mengusung calon dari berbagai latar belakang.

Namun, Musthafa juga mengingatkan bahwa meskipun keputusan ini positif dalam konteks demokrasi, perlu ada perhatian lebih terhadap kemungkinan fragmentasi politik yang semakin kompleks.

“Kita harus siap untuk menghadapi kemungkinan terbentuknya lebih banyak calon presiden yang datang dari koalisi-koalisi kecil. Hal ini bisa berdampak pada stabilitas pemerintahan yang memerlukan kerjasama yang kuat antar partai setelah pemilu,” jelasnya.

Selain itu, Musthafa menekankan pentingnya pembaruan sistem politik dan pemilu yang lebih adil dan transparan, guna memastikan bahwa setiap suara rakyat dapat terwakili secara efektif,

tanpa terkendala oleh syarat-syarat teknis yang menghalangi partisipasi politik yang lebih luas.

Tidak lupa Musthafa mengapresiasi dan sangat bangga terhadap adek-adek mahasiswa (Gen Z) yang kebetulan satu almamater di UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Sebagai langkah berikutnya, Musthafa berharap agar undang-undang yang mengatur tentang Pemilu segera direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK ini,

guna memberikan pedoman yang jelas bagi penyelenggaraan Pemilu yang lebih demokratis, adil, dan transparan.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB