Jogja, Peristiwaterkini – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menghapuskan ketentuan presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Pemilu.
Ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden,
kini tidak berlaku lagi. Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.
Musthafa, SH, seorang praktisi hukum yang juga aktif dalam advokasi pemilu, memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut.
Menurut Musthafa, keputusan MK ini memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik, baik besar maupun kecil, untuk mengajukan calon presiden tanpa terhambat oleh syarat ambang batas tertentu.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Dengan menghapuskan presidential threshold, sistem pemilu menjadi lebih inklusif dan memberi kesempatan bagi lebih banyak calon yang memiliki kapasitas dan elektabilitas untuk maju tanpa terbelenggu oleh syarat administratif yang tidak substansial,” ujar Musthafa.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya