Musthafa SH: MK Hapus Presidential Threshold, Kemenangan Bagi Demokrasi Indonesia!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jogja, Peristiwaterkini – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menghapuskan ketentuan presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Pemilu.

Ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden,

kini tidak berlaku lagi. Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.

Musthafa, SH, seorang praktisi hukum yang juga aktif dalam advokasi pemilu, memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut.

Menurut Musthafa, keputusan MK ini memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik, baik besar maupun kecil, untuk mengajukan calon presiden tanpa terhambat oleh syarat ambang batas tertentu.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Dengan menghapuskan presidential threshold, sistem pemilu menjadi lebih inklusif dan memberi kesempatan bagi lebih banyak calon yang memiliki kapasitas dan elektabilitas untuk maju tanpa terbelenggu oleh syarat administratif yang tidak substansial,” ujar Musthafa.

Musthafa juga menganalisis implikasi hukum dari penghapusan presidential threshold ini. Menurutnya, perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik di Indonesia, dengan membuka peluang bagi lebih banyak calon yang tidak terikat dengan kekuatan politik besar.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

KUHP dan KUHAP Nasional Berlaku, Tantangan Kebebasan dan Keadilan Digital Menguat
HUT Ke-2 Girimanah Resto Gelar Fun Run Libatkan Tokoh DIY
‎Masjid Aktif, Iman Menguat, Bupati Sleman Titip Harapan Besar
Puncak Arus Balik Nataru, KAI Daop 6 Berangkatkan 36.723 Penumpang
Alumni SMP Pangudi Luhur 1 Menyapa Sejarah Lewat Funwalk
‎Audit Dana Wonokromo Dibawa ke Kejaksaan, Bupati Bantul Tegaskan ‎
Tanpa Kembang Api, Jogja City Mall Sambut Tahun Baru
Danrem Pamungkas Sambut Patrapadi, Haul Diponegoro Siap Digelar

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

KUHP dan KUHAP Nasional Berlaku, Tantangan Kebebasan dan Keadilan Digital Menguat

Senin, 5 Januari 2026 - 15:40 WIB

HUT Ke-2 Girimanah Resto Gelar Fun Run Libatkan Tokoh DIY

Senin, 5 Januari 2026 - 09:30 WIB

‎Masjid Aktif, Iman Menguat, Bupati Sleman Titip Harapan Besar

Minggu, 4 Januari 2026 - 09:11 WIB

Puncak Arus Balik Nataru, KAI Daop 6 Berangkatkan 36.723 Penumpang

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:30 WIB

Alumni SMP Pangudi Luhur 1 Menyapa Sejarah Lewat Funwalk

Berita Terbaru