Ketiga tersangka di jerat pasal 340 KUHP Tetang pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan sekurang kurangnya 20 tahun penjara. ” Subsider pasal 338 KUHP Tetang pembunuhan, serta JO pasal 55 KUHP untuk ikut sertanya,” pungkas Imam. (*)