Motif Pembunuhan Hairuni Oleh 3 Beranak Sudah Di Rencanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni (tangah) sedang menunjukan barang bukti pembunuhan Hairun saat press rilis di polres OKU

Foto : Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni (tangah) sedang menunjukan barang bukti pembunuhan Hairun saat press rilis di polres OKU

Pemicunya sakit hati, tersangka Muzili Menggunakan parangnya memukul bagian mulut dan hidung korban, nenek-nenek yang sudah renta. Sedangkan tersangka Ria Zarman, mengikuti mengayunkan parang ke tubuh korban.

“Tersangka Ia lalu mengambil parang milik korban yang dibacokkan ke bagian dada korban,” tambah Imam. Khawatir korban masih hidup, tersangka juga menyayat leher korban menggunakan parang tersebut.

Usai eksekusi korban, tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka Idi Ariska mencuci parang di kubangan air hujan, sedangkan tersangka Muzili dan Ria Zarman pulang ke rumah, “parang mereka cuci di aliran anak sungai,” ungkapnya.

Kemudian jenazah korban ditemukan oleh anaknya, karena sudah siang belum juga pulang dari kebun, dari kejadian Aparat Polsek peninjauan dan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU, lalu meminta keterangan dari keluarga Muzili, yang rumahnya jelang 1 rumah dari rumah korban.

Namun saat akan dimintai keterangan ke rumah terduga Mu, salah atau anaknya, IA kabur melompat dari jendela. Sehingga kecurigaan anggota polisi semakin kuat, akhirnya terungkap Muzili dan Ria Zarman mengakui perbuatannya.

Sedangkan Idi Arika, baru berhasil di tangkap beberapa hari kemudian pada Selasa (5/3). Dia kedapatan bersembunyi di dalam hutan, Dusun III Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton, kecamatan KPR, sekitar 1,5 km dari rumahnya di Desa Kedaton.

Ketiga tersangka di jerat pasal 340 KUHP Tetang pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan sekurang kurangnya 20 tahun penjara. ” Subsider pasal 338 KUHP Tetang pembunuhan, serta JO pasal 55 KUHP untuk ikut sertanya,” pungkas Imam. (*)

Berita Terkait

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!
Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online
‎Pedagang Ditusuk 7 Kali, Cemburu Buta Picu Aksi Brutal!
Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka
Polresta Sleman Tangkap Pencuri Tabung Gas, Ungkap Jaringan Besar

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 06:14 WIB

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:10 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online

Berita Terbaru

PERISTIWA

TNI Gerak Cepat Kendalikan Dampak Erupsi Semeru Lumajang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:19 WIB