Pemicunya sakit hati, tersangka Muzili Menggunakan parangnya memukul bagian mulut dan hidung korban, nenek-nenek yang sudah renta. Sedangkan tersangka Ria Zarman, mengikuti mengayunkan parang ke tubuh korban.
“Tersangka Ia lalu mengambil parang milik korban yang dibacokkan ke bagian dada korban,” tambah Imam. Khawatir korban masih hidup, tersangka juga menyayat leher korban menggunakan parang tersebut.
Usai eksekusi korban, tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka Idi Ariska mencuci parang di kubangan air hujan, sedangkan tersangka Muzili dan Ria Zarman pulang ke rumah, “parang mereka cuci di aliran anak sungai,” ungkapnya.
Kemudian jenazah korban ditemukan oleh anaknya, karena sudah siang belum juga pulang dari kebun, dari kejadian Aparat Polsek peninjauan dan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU, lalu meminta keterangan dari keluarga Muzili, yang rumahnya jelang 1 rumah dari rumah korban.
Namun saat akan dimintai keterangan ke rumah terduga Mu, salah atau anaknya, IA kabur melompat dari jendela. Sehingga kecurigaan anggota polisi semakin kuat, akhirnya terungkap Muzili dan Ria Zarman mengakui perbuatannya.
Sedangkan Idi Arika, baru berhasil di tangkap beberapa hari kemudian pada Selasa (5/3). Dia kedapatan bersembunyi di dalam hutan, Dusun III Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton, kecamatan KPR, sekitar 1,5 km dari rumahnya di Desa Kedaton.
Ketiga tersangka di jerat pasal 340 KUHP Tetang pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan sekurang kurangnya 20 tahun penjara. ” Subsider pasal 338 KUHP Tetang pembunuhan, serta JO pasal 55 KUHP untuk ikut sertanya,” pungkas Imam. (*)
Halaman : 1 2

















