membayar iuran sekolah, atau bahkan menyebut dana itu sebagai “tanda terima kasih” bagi pengurus.
“Dalam beberapa kasus, siswa bahkan diminta menandatangani komitmen menyerahkan sebagian atau seluruh dana yang diterima,” tegas Sofiana.
Tidak hanya itu, intimidasi juga digunakan untuk memaksa siswa menyerahkan uang. Ancaman seperti pencoretan nama dari daftar penerima di tahun berikutnya kerap dilontarkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menegaskan bahwa semua bentuk
pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun adalah pelanggaran hukum. Praktik ini bisa berujung pada sanksi pidana.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam penyaluran PIP.
Untuk itu, pemerintah telah membuka empat saluran resmi pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui dinas pendidikan setempat, situs https://kemdikbud.lapor.go.id, laman Unit Layanan Terpadu di https://ult.kemdikbud.go.id/, dan layanan tatap muka daring melalui https://ult.dikdasmen.go.id/site/ult-prosedur-tatap-muka.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya