Karena secara aturan kendaraan dinas inì dipayungi oleh undang-undang siapa saja yang berhak untuk menggunakan,” jelasnya.
Dari keterangan, tambahnya, sekwan dipinjamkan dan sudah di ambil oleh sekwan dan hari inì di simpan sampai terbentuknya definitif anggota DPRD.
“tidak ada saksi, namun tata kelola aset aset inì bisa di tertibkan jangan sampai nanti di salahgunakan ataupun tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Iqbal.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini