Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kamis (9/1/2025), Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1355 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan.
Pemohon menuding adanya kecurangan dalam proses pemilihan, mulai dari pra-pemilihan, pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara.
Berdasarkan data Termohon, Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memperoleh 104.778 suara, sementara Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri meraih 198.587 suara, dengan selisih 93.809 suara.
Pemohon menuding selisih tersebut disebabkan oleh pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang dan fasilitas pemerintah, serta ketidaknetralan ASN.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 02, terutama di beberapa kecamatan dan desa tertentu di Kabupaten OKU.
Namun, dengan putusan MK yang menolak permohonan ini, hasil Pilkada Kabupaten OKU 2024 tetap sah sesuai keputusan KPU.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya