Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 02, terutama di beberapa kecamatan dan desa tertentu di Kabupaten OKU.
Namun, dengan putusan MK yang menolak permohonan ini, hasil Pilkada Kabupaten OKU 2024 tetap sah sesuai keputusan KPU.
Keputusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Kuasa Hukum Pemohon menyatakan kekecewaannya dan menyebut bahwa putusan ini tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten OKU.
Mereka juga mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lainnya. Sementara itu, KPU Kabupaten OKU menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat Kabupaten OKU memiliki pandangan yang beragam. Beberapa pendukung Paslon Nomor Urut 01 merasa kecewa, sedangkan pendukung Paslon Nomor Urut 02 menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi terhadap hasil pemilihan.
Pengamat politik menilai bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa MK tetap berpegang pada prinsip hukum yang ketat dalam menangani sengketa pemilu.
Dengan adanya keputusan ini, perhatian kini beralih pada langkah-langkah yang akan diambil oleh pasangan calon yang kalah serta kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan stabilitas politik pasca-pemilihan.
Pihak kepolisian dan aparat keamanan juga terus mengawal situasi untuk memastikan tidak terjadi gangguan ketertiban di wilayah Kabupaten OKU.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















