Jakarta, Peristiwaterkini – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Tahun 2024 dari pasangan calon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025), dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Kuasa Hukum Pemohon turut hadir. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas dinilai beralasan secara hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya