Dalam sidang tersebut, Jaques menanyakan tentang keberadaan seorang pegawai PPID bernama “Predom,” namun pihak PPID Sleman menegaskan bahwa tidak ada pegawai dengan nama tersebut.
Jaques merasa yakin bahwa tindak pidana terkait penyebaran data pribadinya telah terjadi dan kini tengah bersiap melaporkan beberapa pejabat Pemkab Sleman.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Sleman Susmiarto, Asisten Administrasi Umum Eka Surya Prihantoro yang juga Plt Kepala Diskominfo, serta pejabat PPID Dinas Kominfo Sleman.
Jaques berpendapat bahwa data pribadi seperti KTP yang ia unggah dalam proses permohonan informasi seharusnya dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sebagai dasar laporan, Jaques mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terutama Pasal 32 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang akses ilegal terhadap data elektronik.
Jaques berharap pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini demi memastikan tegaknya keadilan hukum di Indonesia.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, saat dikonfirmasi, menyatakan kebingungannya mengenai alur sengketa informasi publik.
Ia pun ragu memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sleman belum memberikan tanggapan resmi mengenai pelaporan yang akan dilakukan Jaques.
Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait penyebaran data pribadi yang kini menjadi masalah serius di era keterbukaan informasi dan digitalisasi.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















