Jenis sabu tersebut, tambahnya, saat ditimbang Berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram, dan ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah skop. Dan seperangkat bong alat hisap sabu dilantai gubuk kayu didekat ketiga tersangka duduk.
Ketiga tersangka yang di amankan tersebut yaitu ROBIANSYAH ( 40) wiraswasta, ASPARI PUAD (29) petani, dan ARMADI (29) petani, selain tersangka barang bukti juga ikut diamankan.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 paket klip bening, berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 Gram.
1 unit handphone merk Vivo warna hitam, Dompet Kacamata warna biru, Uang Tunai Rp. 500.000, timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap),1 buah kaca pirex, 1 buah korek api dan sebuah skop kecil.
“Saat ini Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut, selanjutnya dikenai pasal dipersangkakan, Primer pasal 114 ayat (1) JO 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Ibnu Holdon. (gun)
Halaman : 1 2