PERISTIWATERKINI.NET, Jogja – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai upaya serius negara untuk “melepaskan diri dari bayang-bayang hukum kolonial” sekaligus menegaskan jati diri hukum nasional yang berakar pada nilai Pancasila dan realitas sosial masyarakat.
Praktisi hukum Musthafa, S.H., menilai pembaruan tersebut patut diapresiasi, namun harus dikawal secara kritis.
“KUHP baru mencerminkan nilai Pancasila dan budaya hukum Indonesia, sekaligus memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengakuan terhadap living law sebagai terobosan progresif, selama penerapannya “tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi.”
Meski begitu, Musthafa mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam implementasi.
“Beberapa pasal berpotensi ditafsirkan terlalu luas dan subjektif, sehingga membuka ruang kriminalisasi, khususnya terhadap kebebasan berpendapat,” katanya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















