KPK Periksa 5 Legislator OKU Terkait Korupsi Proyek PUPR, Dugaan Suap Kian Mengemuka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : gedung kpk

foto : gedung kpk

PERISTIWATERKINI.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pada Selasa (27/5/2025), lembaga antirasuah itu memanggil lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU periode 2024–2029 untuk diperiksa sebagai saksi.

Kelima legislator tersebut adalah Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Suhardi, Ledi Patra, dan Erlan Abidin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga : KPK Sisir Jejak Suap Proyek Infrastruktur, Kantor Perkim Lampung Tengah Digeledah

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak legislatif dalam proyek bermasalah di Dinas PUPR OKU,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa pagi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap kelima anggota dewan tersebut.

Baca juga : Sekda OKU Diperiksa KPK Terkait Skandal Suap Proyek PUPR, Total 9 Saksi Dipanggil

Namun sumber internal menyebutkan, pemeriksaan berkaitan erat dengan aliran dana dan dugaan kongkalikong proyek infrastruktur.

Kasus ini mencuat usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat publik dan pihak swasta, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; Anggota Komisi III DPRD, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD, M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD, Umi Hartati; serta dua pengusaha, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

KPK menduga adanya praktik suap menyuap untuk meloloskan proyek-proyek strategis di Dinas PUPR.

Para penerima suap dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pelaku usaha dalam proyek pembangunan.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan aktor lain dalam pusaran kasus ini.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Jembatan Apung Kulonprogo – Bantul Swadaya Masyarakat, Pemerintah Kemana?
Reza Rahadian Gegerkan Asia, Film Debutnya Tembus Kompetisi BIFF 2025
Musthafa Desak Reformasi Royalti Musik, Bongkar Kekacauan Hak Cipta
PO Bus Hentikan Musik, Penumpang Kini Hadapi Perjalanan Senyap
Kirab Merah Putih Jadi Bukti Trengginas Setia Bela Bangsa Indonesia
PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3
Loman Park Hotel Rayakan HUT RI dengan Patriotisme dan Budaya Jawa
Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:14 WIB

Jembatan Apung Kulonprogo – Bantul Swadaya Masyarakat, Pemerintah Kemana?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Musthafa Desak Reformasi Royalti Musik, Bongkar Kekacauan Hak Cipta

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:52 WIB

PO Bus Hentikan Musik, Penumpang Kini Hadapi Perjalanan Senyap

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Kirab Merah Putih Jadi Bukti Trengginas Setia Bela Bangsa Indonesia

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WIB

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3

Berita Terbaru