Kajari OKU menjelaskan bahwa pada tahun 2022 lalu, kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran tahun 2022.
Atas tindaknya ini mengakibatkan kerugian keuangan negara di daerah kabupaten OKU, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran.

Foto : kepala kejaksaan Negeri OKU menerangkan saat pres rilis kepada awak media di kantor Kejari OKU
“Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan audit PKN dalam perkara yang di maksud, jumlah kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 428.397.237 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah),” ungkapnya.
Dalam kasus inì terangkat diterapkan dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b. Ayat 2 dan (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya