Menurut Choirun, penyelesaian ini dilakukan setelah tercapai musyawarah dan perdamaian antara keluarga pelaku dan korban.
“Pendekatan ini mengutamakan asas kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Penghentian perkara ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” jelas Choirun.
Dia menambahkan, program RJ di Kejari OKU selaras dengan kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban dan pelaku.
Choirun juga menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana.
Melalui RJ, Kajari berharap tercipta keadilan yang tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Choirun memastikan langkah ini dilakukan dengan cermat dan memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan menuju proses di tingkat lebih tinggi, seperti Kejati maupun Kejagung. Insha Allah, SK penghentian perkara akan segera diterbitkan,” tutup Choirun.
Pendekatan RJ diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2