Kejaksaan Negeri OKU Selesaikan Kasus Laka Lantas Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Choirun, penyelesaian ini dilakukan setelah tercapai musyawarah dan perdamaian antara keluarga pelaku dan korban.

“Pendekatan ini mengutamakan asas kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Penghentian perkara ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” jelas Choirun.

Dia menambahkan, program RJ di Kejari OKU selaras dengan kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban dan pelaku.

Choirun juga menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana.

Melalui RJ, Kajari berharap tercipta keadilan yang tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Choirun memastikan langkah ini dilakukan dengan cermat dan memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku.

“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan menuju proses di tingkat lebih tinggi, seperti Kejati maupun Kejagung. Insha Allah, SK penghentian perkara akan segera diterbitkan,” tutup Choirun.

Pendekatan RJ diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah
Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Desa Battu Winangun Jadi Lokasi Pertama Penilaian AKU HATINYA PKK Tingkat Sumsel
Polisi Bongkar Dalang Ricuh DPRD OKU 1 September, 13 Orang Diamankan, 11 Pelajar
Bupati OKU Apresiasi Capaian Positif PDAM Tirta Raja
Fokus Jadi BUMD Profesional, Tirta Raja Paparkan Kinerja dan Penyesuaian Tarif
Tak Lagi Ricuh, Suara Rakyat OKU di Sampaikan Dengan Santun
Polisi Tembakkan Air Dan Gas Air Mata , Ricuh di Halaman Gedung DPRD OKU Tak Terhindar

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:28 WIB

Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah

Selasa, 16 September 2025 - 22:39 WIB

Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Senin, 15 September 2025 - 15:06 WIB

Desa Battu Winangun Jadi Lokasi Pertama Penilaian AKU HATINYA PKK Tingkat Sumsel

Selasa, 9 September 2025 - 11:39 WIB

Polisi Bongkar Dalang Ricuh DPRD OKU 1 September, 13 Orang Diamankan, 11 Pelajar

Senin, 8 September 2025 - 21:34 WIB

Bupati OKU Apresiasi Capaian Positif PDAM Tirta Raja

Berita Terbaru